Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/93

Halaman ini tervalidasi

   diperkenankan perlulah ditindjau kembali dan diperluas
   sesuai dengan kebutuhan ekonomis;

  - wadjib tebus dan wadjib mempertebuskan dalam djangka
   waktu menurut ketentuan U.U.P.A. hendaklah diartikan bila para
   pihak telah sepakat berkerelaan. Tanpa sepakat para pihak maka
   hukumnja ialah tidak otomatis kembali tanah gadaian apalagi dengan tjara kekerasan:

  - Hukum Agraria, ic. U.U.P.A,, tetap berdasarkan Hukum Adat,
   perasaan keadilan menuntut dan mengharuskan adanja uang
   tebusan, Pagang gadai bukanlah hutang-piutang, dan sekali-
   kali djanganlah ditjampuri oleh aparat Pemerintahan lainnja jang
   tidak ada wewenangnja dalam urusan gadai atau tebusan ini,
   melainkan mendjadi urusan adat dan menurut hukum Adat jang berwenang untuk itu.

 Dalam hal timbul soal penebusan jang dilakukan waris penggadai, jang status kewarisannja dari penggadai kabur atau kurang terang, dan inilah jang banjak kedjadian, maka haruslah ditolak hak-menebusnja atas nama waris penggadai. Mendudukkan masaalah ini memang sukar. Akan tetapi djika ternjata jang mendalihkan dirinja waris penggadai itu sudah terlalu djauh, - warih nan djaueh, dan tidak sekaum dengan sipenggadai, apalagi pagang itu sudah berlansung lama misalnja 50 tahun atau lebih), maka adalah baik mempertimbangkan menolak gugatan-warisan tersebut.

 Dengan uraian ini, saja mengusulkan disini supaja djangka waktu kadaluwarsa dalam transaksi adat termasuk pagang gadai ini dalam hal2 tertentu hendaklah diputuskan serta diadakan sendri, karena kebutuhan hukum dirasakan perlu terhadap adanja kadaluwarsa ini. Disini sukar mengadakan suatu “generalisasi” berapa tahun djangka waktu kadaluwarsa. Lebh baik melihat fakta dan kenjataan masaalah jang dihadapi untuk menetapkannja.

 V. Hak-ulajat Nagari dan Hak-ulajat Suku.
 Diluar harta-pusaka dalam bentuk jang telah mendjelma mendjadi ganggam-beruntuk, pagang-bamasing, adalah ulajat Nagari atau ulajat Suku jang dipegang oleh para penghulu ber-sama2 dalam Nagari, atau penghulu dalam suku. Dewasa ini telah agak kabur perbedaan ulajat Nagari dari ulajat suku, bahkan kedua djenis hak-ulajat tersebut tidak banjak lagi diketemukan. Karimbo babungo kaju, kalurah babungo ampieng, kabukik babungo pisang. kalarah babango ale, demikina fatwa adat mengenai hak-ulajat tersebut, akan tetapi didalam penjelenggaraannja dewasa ini fatwa tersebut hampir2 tidak herdjalan lagi