Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/94

Halaman ini tervalidasi

 Dalam beberapa penelitian kami hak-ulajat Nagari terdapat di Kabupaten Pesisir Selatan (Nagari IV Koto Hilir, dan IV Koto Mudik, Taluk, Surantih, Amping Parak dan Taratak), Nagari Kubang dan Pamuatan di Kabupaten Sawah Lunto Sidjundjung. Sedangkan hak-ulajat suku terdapat dinagari Magek, Bungo Koto Tuo, Kamang dan Koto Tangah (Kab. Agam). Di-nagari2 lain tidak begitu djelas lagi pentrapan hak ulajat ini karena sudah termasuk atau diambil dalam ganggan beruntuk oleh anggota kaum. Barangkali untuk produktifnya hak-ulajat tersebut tidak ada djeleknja djika turut dari fihak Pemerintahan Ketjamatan dan Kabupaten untuk mendjadikannja sebagai projek pembangunan Nagari tersebut, atau mendelegeer kepada Pemerintah Nagari dengan bimbingan dari Kabupaten. Hak-ulajat serupa ini hak mantjantjang diutamakan dalam suku terdekat atau anak Nagari itu untuk mendjadikannja pusako baginja.

 VI. Kesimpulan.
 Dengan uraian sederhana mengenai hukum waris dan tanah seperti dikemukakan diatas, dimana titik berat karangan ini mengenai:
 (a) perkembangan adat :
 (b) pembinaan adat dan rekonstruksi Hukum Adat ; dan
 (c) Hukum Adat jang bagaimana jang lebih serasi dan patut kita bentuk dan tjiptakan;
dan dengan menginsjafi masih banjak segi2 adat jang belum digarap dalam kertas karya ini, maka kini sampailah kami kepada kesimpulan karya ini sebagai berikut:

  1. Kedudukan dan pengertian kekeluargaan dalam Adat, seperti kaum, perut, djurai, periuk, hendaklah mendapat pembahasan dan pemberian batasan2 umum sebagai pedoman atau pegangan :
  2. Pewaris hendaklah ditetapkan apakah seorang laki2 atau seorang perempuan, dan menetapkan batasan2 serta penggolongan2 kategori siapa2 waris nan dakok dan waris nan djaueh:
  3. Lingkungan sewaris segolok-segadai dari kaum hendaklah dibuat masing2 silsilah atau tambo atau keterangan setjara tertulis oleh kaum tersebut dengan memuat inventaris harta pusaka kaum :
  4. Waris atas harta pusaka dan atas harta pentjaharian bendaklah djuga dibuat suatu surat keterangan atau pernjataan oleh siwaris ber-sama2 dengan ninik mamak dalam lingkungan sewaris itu;

80