Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/95

Halaman ini tervalidasi

5. Warih nan dakok dan warih nan djaueh dengan memperhitungkan dekat djauhnja hubungan darah. Maka kedudukan anak2 dari orang2 jang bersaudara (laki2 dan/ataupun perempuan) hendaklah ditindjau dan didudukkan dalam seminar ini, karena seorang laki2 pun mempunjai anak seperti saudara2 perempuannja ;

6. Waris atas harta pusaka/ ganggam beruntuk dan waris atas harta pentjaharian hendaklah ditjari perumusannja, dimana antara keduanja, harta pentjaharian dan ganggam-beruntuk (harta pusaka), tidak terlalu tadjam perbedaannja untuk menghindarkan perselisihan2 antara anak dan kemanakan ;

7. Kedudukan seorang mamak (laki2) dirumah isteri dan anak2nja hendaklah dipandang sebagai sesuatu jang mantap dan satu kesatuan keluarga jang bulat adanja, baik setjara bentuk kekeluargaan maupun atas harta-bendanja ;

8. Kedudukan dualistis jang kurang mantap dari seorang sumando hendaklah ditetapkan dan dirumuskan oleh Seminar sebagai garis umum sesuai dengan perkembangan masjarakat kita, dimana dia diperkenankan mengganggam-beruntuk dalam lingkungan keluarganja, jakni rumah tangga isterinja, atas nama isteri dan anak2nja ;

9. Kesatuan keluarga berdasar keturunan ibu dengan kesatuan keluarga berdasarkan kesatuan harta-benda haruslah diserasikan, serasi, dengan harapan untuk meniadakan atau mengurangi pertjeraian, mengurangi adanja anak2 jang ditinggalkan ajahnja, dengan tjara menetapkan “hasil tjutjur” peluh dari suami-isteri dan anak2nja mendjadi hak bersama untuk kesedjahteraan anak2nja dan turunannja ;

10. Dalam hal punah, puntong, maka diperkenankan mengangkat anak, baik oleh seorang perempuan maupun oleh seorang laki2 diutamakan dari jang sesuku jang terdekat, untuk meneruskan garis keturunan dan harta benda (pusaka atau pentjaharian);

11. Warih nan djaueh tetapi berlainan Nagari tidak mendjadi warih atas harta pusaka atau pentjaharian ketjuali dalam hal siwarih nan djaueh tersebut dengan iktikad baik mau bertempat tinggal dikampung sipewaris ;

12. Ganggam-beruntuk, pagang-bamasing jang ada tetap diakui hak periuknja sedangkan peruntukan atau penggunaannja setjara seimbang dan merata oleh mamak kepala waris hendaklah semufakat dengan jang menguasai ganggam-beruntuk tadi :

81