Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/96

Halaman ini tervalidasi

13. Ganggam-beruntuk jang tertumpu ditangan satu perut karena hasil tebusan atas nama kaum, hendaklah peruntukannja tetap mendjadi wewenang mamak kepala waris, dengan mengembalikan atau membebankan wang tebusan kepada kaum jang diserahkan kepada penebus, dan atau setjara mufakat berkerelaan dengan menebus tadi. Harta pusaka tebusan demikian belum mendjadi ganggam-beruntuk bagi penebus melainkan tetap kuasa kaum ;

14. Inventarisasi harta pusaka hendaklah diadakan bagi tiap kaum, dan siapa2 jang menggenggamnja ;

15. Hak-ulajat Nagari dan hak-ulajat suku untuk pembangunan Nagari tersebut dapat ditjampuri oleh Pemerintah Nagari, Ketjamatan atau Kabupaten dengan sepakat penghulu2 jang punja hak-ulajat;

16. Pagang-gadai dan penebusannja hendaklah tetap berdasarkan hukum Adat. Dan wadjib mempertebuskan dalam U.U.P.A. hendaklah diartikan dengan sepakat dan setelah diperkirakan dengan uang tebusan. Tegasnja hidup jang berkerelaan mali nan batungkek budi tetap dipelihara dan diperkembangkan;

17. Perkembangan dalam adat hendaklah diikuti, diteliti, diresearch oleh para Hakim2 dan segala putusannja berkenaan dengan Adat haruslah sesuai dengan perkembangan Adat setjara njata2 dalam masjarakat ;

18. Para Hakim dalam keputusannja hendaklah mengarahkan kepada adanja satuan keluarga satuan harta jang kompak dan homogeen ;

19. Pengadilan Nagari, L.K.A.A.M. dan Lembaga2 Pendidikan Hukum dan Badan2 lain jang erat hubungannja dengan Adat hendaklah membentuk kerdja sama untuk ber-sama2 membina Hukum Adat jang serasi dan memenuhi harapan2 dan aspirasi masjarakat.

 Kami sadar akan beberapa kekurangan dan kelemahan serta kurang masaknja alasan2 serta argumentasi pemandangan ini akan tetapi dengan berpidjak kepada “Hukum Adat jang bagaimanakah jang paling serasi, patut dan adil” jang akan kita bina bersama, maka saran2 diatas kiranja ada djuga faedahnja.

82