Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/97

Halaman ini tervalidasi

4

HUKUM WARIS dan TANAH dan PRAKTEK²


PERADILAN

J a h j a S.H.

I. Pengantar
 BAHWA adalah kewadjiban moreel bagi I.K.A.H.I (Ikatan Hakim Indonesia) Daerah Sumatera Barat sebagai organisasi jang memprakarsai adanja Seminar Hukum Adat ini, untuk ikut pula menjampaikan suatu prasaran dimana untuk itu telah menugaskan kepada pemrasaran menjampaikan sumbangan pikiran seluruh Hakim2 di Sumaera Barat ini, jang dalam tugasnja se-hari2 sebagai alat negara penegak Hukum dan Keadilan dalam menjelesaikan perkara2, selalu menghadapi masalah hukum waris dan hukum tanah menurut hukum adat Minangkabau. Oleh karena itu dapatlah dimengerti hahwa tjara pendekatan prasaran ini lebih dititikberatkan kepada persoalan2 jang konkrit dan praktis jang atjapkali ditemukan dalam praktek2 peradilan selama ini. Sehingga dengan demikian prasaran ini tidak ada penindjauan setjara teoretis dan mendalam, apalagi pemrasaran sendiri bukanlah orang jang ahli dalam hukum adat Minangkabau.

II. Mengenai Hukum Waris.

 1. Hukum Waris menurut hukum adat Minangkabau merupakan

masalah jang aktuil jang tidak henti2nja diperbintjangkan dan dipersoalkan. Seperti kita ketahui di Minangkabau sedjak dahulu sampai

83