Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/98

Halaman ini tervalidasi

sekarang berlakulah sistem keturunan dari pihak ibu (Matrilinial. dimana mereka berasal dari satu ibu asal jang dihitung menurut garis Ibu jakni saudara laki2 dan saudara perempuan, Ibu dan saudari2nja, baik laki2 maupun perempuan, Nenek beserta saudara2nja, baik laki2 maupun perempuan.
 Dengan sendirinja, semua anak2 itu hanja dapat mendjadi ahli waris dari Ibunja sendiri, baik untuk harta pusaka tinggi maupun untuk harta pusaka rendah. Dan djika jang meninggal itu adalah seorang laki2 maka anak2nja dan djandanja tidaklah ahli waris mengenai harta pusaka tinggi, tetapi ahli warisnja adalah seluruh kemenakannja.
 2. Mengenai susunan rakjatnja adalah bersifat genealogis-teritorial jang dinamakan Nagari. Dalam tiap2 Nagari tersebut bertempat tinggal ber-matjam2 golongan suku atau clan. Satu suku terdiri dari pada pajueng, pajueng terdiri dari beberapa kaum dan kaum ini terdiri pula dari beberapa djurai dan djurai ini terdiri dari beberapa samandai (samande, sadapue, sapariuek). Sebagaimana diketahui, bahwa kaum itu merupakan persekutuan hukum adat jang mempunjai daerah tertentu jang dinamakan tanah Ulajat. Kaum serta anggota kaum diwakili keluar oleh seorang mamak kepala waris. Anggota kaum jang mendjadi mamak kepala waris itu lazimnja adalah saudara laki2 jang tertua dari ibu. Disamping itu. haruslah jang bersangkutan tjerdas pula.  Bagaimana sebetulnja tugas mamak kepala waris itu, dapat dilihat dari kata2 adat jang berikut :
 “Kok malu mambangkikkan, kok hauih mambari aie,
 kok litak mambari nasi, kok luluih manjalami,
 kok sakik maubeki, kok mati mananami.”

 Namun demikian, kekuasaan tertinggi didalam kaum tidaklah berada ditangan mamak kepala waris, tetapi berada didalam rapat kaum. Jang dalam keadaan2 tertentu dapat memetjat atau memperhentikan buat sementara, kalau mamak kepala waris tersebut tidak lagi melakukan tugas dengan sempurna, jaitu bila ia sudah menjeleweng, menghabiskan harta kaum untuk kepentingan dirinja sendiri, atau ia sudah uzur berhubung karena ia sudah tua, atau disebabkan hal2 lain.

 Rapat kaum itu beranggotakan segala waris baik laki2 maupun perempuan jang sudah akil balig dan jang menetap dikampung. Sedangkan anggota kaum. terdiri dari seluruh kemenakan2, baik laki2 maupun perempuan.

84