Halaman:Menjelang Alam Pancasila.pdf/103

Halaman ini tervalidasi

nja. Bangsa² jang terdjadjah diseluruh dunia dan bangsa² jang mau berfikir madju semuanja berkejakinan, bahwa bangsa Indonesia didalam perdjoangannja ini beradalah pada fihak jang benar. Kedudukan Negara Republik Indonesia didunia lambat laun makin mendjadi kuat.

 Pada tgl. 31 Djuli 1941 soal INDONESIA-BELANDA terpaksalah mulai dibitjarakan dalam Sidang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa². (U.N.O.) Artinja, dunia internasional mulailah ikut tjampur dalam soal ini. Achirnja tgl. 1 Agustus 1947 Dewan Keamanan tersebut berserulah kepada Belanda dan Indonesia supaja menghentikan tembak-menembak dengan segera, seruan mana terkenal dengan nama „gentjetan-sendjata”. Perundingan segera diadakan lagi antara delegasi Belanda dan Indonesia dengan diawasi oleh para wakil U.N.O. jang terkenal dengan nama Komisi Tiga Negara, perundingan mana terkenal djuga nama „perundingan Renville”. Perundingan ini dimulailah pada tgl. 8 Desember 1947. Pun persetudjuan didalam perundingan tsb. ditanda tangani djuga oleh jang berkepentingan pada tgl. 17 Djanuari 1948. Perundingan selandjutnja, untuk melaksanakan persetudjuan tsb. telah berkali² diadakan.

 Kalau dilihat dengan sepintas lalu maka segala perundingan ini memang sama sekali tidak menghasilkan sesuatu apa. Akan tetapi djika kita meluaskan pandangan kita, maka kita dapat mengerti, bahwa segala perundingan dan kedjadian di Indonesia ini adalah suatu „SLIJPSTEEN”, atau „GERINDA” jang setiap detik dapat mempertadjam atau memperkuat budi pekerti bangsa Indonesia pada umumnja didalam menghadapi aliran² internasional, „budi pekerti” mana nanti achirnja dapat disumbangkan kepada tjita² „DUNIA BERSATU” atau „ONE WORLD” didalam zaman keadilan dan kebenaran. Serupa itu djugalah sifat dari pada perundingan² jang dilaksanakan oleh duta² Negara Republik Indonesia di Amerika Serikat, Havana, India, Mesir, Australia, Eropah Timur, Eropah

102