Halaman:Menjelang Alam Pancasila.pdf/90

Halaman ini tervalidasi

KAMI BANGSA INDONESIA DENGAN INI
MENJATAKAN KEMERDEKAAN INDONESIA.

Hal-hal jang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, 17 Agustus 1945.
Atas nama bangsa Indonesia :
SOEKARNO - HATTA.

 Selandjutnja timbul lagi suatu pendapat bahwa, Proklamasi ini pun dapat melahirkan atau mengobarkan Ilham Tuhan Jang Maha Esa dalam dada beberapa orang pudjangga baru Indonesia untuk memberi bentuk kepada negara jg. akan mendjadi „bahtera” masjarakat Indonesia ini. Adapun bahtera tersebut terdirilah dari bahan² jang telah di kumpulkan oleh pemuda² pahlawan tersebut. Kemudian dipasangkan tijang „Pantjasila” jang telah terukir oleh Bung Karno itu. Bentuk „bahtera”, dalam undang² dasarnja, jalah : Negara Kesatuan, jaitu Negara Republik Indonesia dengan Pantjasila sebagai dasarnja jang ditetapkan sebagai berikut :

Pantjasila sebagai dasarnja jang ditetapkan sebagai berikut :

  1. Ketuhanan Jang Maha Esa.
  2. Perikemanusiaan.
  3. Kebangsa'an.
  4. Kedaulatan Rakjat.
  5. Keadilan Sosial.

 Ketiga-tiga Ilham jang berturut-turut diterima oleh Bung Karno, pudjangga² baru Indonesia dan pemuda² pahlawan ini, diterima djuga oleh bangsa Indonesia pada saat bangsa Indonesia sedang terhindar dari perasaan „sentimen”. Seorangpun tak ada jang menolak hasil perbuatan² diatas. Artinja segenap bangsa Indonesia dapatlah menjetudjuinja. Dan lahirlah Negara Republik Indonesia sebagai :

ILHAM TUHAN JANG MAHA ESA

89