Halaman:Menjelang Alam Pancasila.pdf/96

Halaman ini tervalidasi

nja di mana atau kapan sebutan itu diutjapkan. Djika orang-orang dari zaman purbakala mengutjapkan sebutan „RATU ADIL” maka kita, orang² dari abad ke 20, tentu akan memberi sebutan „Pemimpin Keadilan” atau „PRESIDEN KEADILAN”. Timbulnja Ratu Adil itulah jang diramalkan oleh para pudjangga sebagai „RICHT-PERIODE” dimana dunia sudah terhindar dari segala matjam kekatjauan untuk selandjutnja mengindjak zaman KEBAHAGIAAN bagi ummat manusia umumnja.

 Apabila tafsiran diatas ini dapat dibenarkan maka teranglah bahwa segala tafsiran² jang menjebutkan bahwa Ratu Adil, didalam ramalannja para pudjangga, nanti akan datang untuk MENGADILI DUNIA JANG SEDANG KATJAU BALAU itu, tak lain dan tak bukan hanjalah tafsiran jang berdasarkan hati ketjewa atau putus asa. Menurut logicanja, PEMIMPIN KEADILAN tentu tidak akan ada apabila masjarakat dunia ini belum adil. Karena itu pulalah maka pandangan kaum feodal bahwa datangnja RATU ADIL itu nanti melulu akan mengangkat deradjat kaum feodal jang kini merasa djatuh, itu hanjalah pengalamunan belaka. Pengalamunan sematjam ini achirnja tentu merugikan diri-sendiri karena, tak boleh tidak, sifat ini tentulah meningkat ke sifat lalai.

 Djuga pandangan para pengikut agama jang fanatiek, bahwa „JANG DINANTI-NANTIKAN KEDATANGANNJA DIDUNIA” itu nanti datang melulu untuk mengangkat agama serta deradjat dari pada pengikut² agamanja, itupun masih terpengaruh oleh perasaan sentimen. Sebab kalau betul begitu kedjadiannja maka dimana lalu letaknja keadilan ?

 Sepandang pengertian kita maka pandangan jang paling madju pada dewasa ini jalah pandangan jang disertai kejakinan, bahwa RATU ADIL, PEMIMPIN KEADILAN atau PRESIDEN KEADILAN itu adalah seorang pemimpin suatu masjarakat adil. Djadi, bilamana „KEADILAN” sudah mendjadi factor pertama dalam masjarakat maka para anggauta masjarakat jang sudah bersifat

95