Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/65

Halaman ini tervalidasi
    [ . . . ] sebagai manusia biasa, pembela tentunya tidak [ . . . ] memberatkan atau merugikan para kliennya/mereka-mereka yang dibelanya;
  1. menurut I Ade Suela, bahwa adanya pembela di dalam pemeriksaan pendahuluan lebih manusiawi dan praktik-praktik pemeriksaan seperti zaman kolonial terhadap tertuduh dapat dihindarkan, seperti halnya untuk mendapatkan pengakuan dari tertuduh dengan pemukulan-pemukulan dan bentakan-bentakan serta menakut-nakuti.

Di lain pihak dengan hadirnya pembela dalam pemeriksaan pendahuluan hendaknya tidak menghambat pemeriksaan (Djoko Prakoso, 1987 : 86).

Beberapa pendapat tersebut mengisyaratkan bahwa sebelum berlakunya KUHAP penasihat hukum belum mempunyai kedudukan dan peran yang diperhitungkan dalam peta hukum positif, terutama pada tahap penyidikan. Terkesan penasihat hukum hanya merupakan tenaga bantuan yang kurang memiliki arti penting dalam law enforcement.

Bagi penyidik, kehadiran penasihat hukum merupakan manifestasi pengawasan langsung terhadap jati dirinya dalam memobilitaskan kewajiban dan kompetensinya, artinya sudahkah penyidik menjalankan tugas sesuai dengan prosedur (aturan main) dan sekaligus mempedulikan eksistensi human right. Jika masih banyak penyidik yeng melakukan pemberdayaan atas human right ketika berlangsung penyidikan, maka kiblat kompetensinya masih bernafaskan praktik penyidikan hukum kolonialisme. Oleh karenanya kehadiran penasihat hukum hendaknya dijadikan sebagai pendorong untuk meningkatkan profesionalisme penyidikan, membangun integritas moral dan menumbuhkan kredibilitas yang lebih besar terhadap masyarakat.

Sudah seharusnya apabila setiap penyidik bertanya dalam hati dengan meminjam kata-kata Bismar Siregar, “mampukah sudah aku mengandalkan keterampilanku, bahwa kebenaran itu tetap

58