Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/94

Halaman ini tervalidasi

F. HAKIM KOMISARIS

Dengan dibentuknya hakim komisaris, maka dapat dicapat tujuan hukum acara pidana due process of law atau behoorlijk process recht

Hakim komisaris dimulai di Perancis dengan Code d'Instruction diterapkan dan dengan undang-undang "Strafvordering" yang berlaku sejak tahun 1926 tetap ada hakim komisaris atau rechter commissaris begitu pula di Italia.

Tujuan hukum acara pidana ialah mencapai objective truth dan melindungi hak asasi terdakwa dan jangan sampai orang tidak bersalah dijatuhi pidana. Diadakan pengecekan terhadap terdakwa, saksi dan bukti lain, hakim komisaris diberi wewenang untuk memberi perintah penahanan, penggeledahan dan upaya paksa (coercive measure).

Di Perancis sejak tahun 2001 wewenang tersebut diserahkan kepada hakim yang berwenang menahan dan memerdekan orang dari tahanan (judge des liberte et de la detention) yang terdiri dari tiga orang yang diketahui oleh wakil ketua pengadilan.[1]Jadi, penahan semakin diperketat di Perancis.

Nederland tidak mengikuti Perancis karena hakim komisaris tetap melakukan penahanan, memerdekakan tahanan dan perintah penggeledahan. Ini mirip dengan hakim komisaris yang akan diciptakan di Indonesia dalam Rancangan KUHAP. Sejak tahun 1926 di Nederland tidak lagi diadakan pemeriksaan pendahuluan oleh hakim (gerechtelijk vooronderezoek). Keputusan untuk menuntut dan tidak menuntut ada di tangan penuntut umum. Jaksa Belanda berhak menuntut atau tidak menuntut berdasarkan asas oportunitas.

Sekarang ini Nederland, asas oportunitas telah lebih jauh diterapkan yang transaksi dapat dilakukan terhadap perkara ringan yang ancaman pidananya enam tahun ke bawah dan jaksa dapat mengenakan denda administratif. Bandingkan dengan Swedia. Norwegia dan Rusia pada uraian di muka

85

  1. P.A.M. Verrest, ter Verkelijking: Ecen Studie baar het Franse voor onderzoek in strafzaken. hlm. 127 dst.