Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/98

Halaman ini tervalidasi

investigation) yang rumit (crucial). Akan tetapi dalam praktik jaksa sangat bebas (almost unlimited powers) dalam melakukan investigasi.[1]

G. PEMBUKTIAN DAN ALAT BUKTI

Tidak kurang pentingnya, disamping membicarakan lembaga baru hakim komisaris, juga tentang masalah pembuktian. Ada anjuran dari pakar Amerika tersebut, bahwa sebaiknya barang bukti yang mereka sebut real evidence atau physical evidence dimasukkan sebagai alat bukti seperti KUHAP banyak negara termasuk Amerika. Namun, karena Indonesia menganut sistem pembuktian negatief wertelijk, artinya harus ada dua alat bukti menurut undang-undang ditambah dengan keyakinan hakim baru terdakwa dapat dijatuhi pidana, maka barang bukti seperti pistol yang dipakai menembak, pisau yang dipakai menusuk, fungsinya ialah untuk memperkuat keyakinan hakim.

Bahkan di Jerman dikenal saksi yang tidak melihat, tidak mendengar dan tidak mengalami terjadinya delik, namun hakim dapat memanggil seseorang sebagai saksi, yang mengetahui benar karakter terdakwa atau korban. Sebenamya ini cocok dengan sistem pembuktian negatief wettelijk yang dianut di Indonesia (sama dengan Nederland) yang harus ada dua alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim untuk menjatuhkan pidana. Orang yang mengetahui benar karakter terdakwa atau korban dapat memperkuat keyakinan hakim.

Alat bukti berubah, sehingga berdasarkan Pasal 177 Rancangan alat bukti yang sah mencakup:

  1. barang bukti;
  2. surat-surat;
  3. infonnasi eletronik dan/atau dokumen elektronik;
  4. keterangan seorang ahli;
  5. keterangan seorang saks1;
  6. keterangan terdakwa;
  7. pengamatan hakim.

89

  1. Data ini diperoleh ketika melakukan studi banding di Nederland, Perancis dan Desember 2006.