Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/17

Halaman ini telah diuji baca


BAB XIV
MUATAN PROGRAM SIARAN TERKAIT ROKOK, NAPZA, DAN MINUMAN BERALKOHOL


Pasal 18
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau minuman beralkohol.


BAB XV
MUATAN PROGRAM SIARAN TERKAIT PERJUDIAN


Pasal 19
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran terkait muatan perjudian.


BAB XVI
PROGRAM SIARAN BERMUATAN MISTIK, HOROR, DAN SUPRANATURAL


Pasal 20
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural.