BAB XVII
PENGGOLONGAN PROGRAM SIARAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
|
- Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.
- Penggolongan program siaran diklasifikasikan dalam 5 (lima) kelompok berdasarkan usia, yaitu:
- Klasifikasi P: Siaran untuk anak-anak usia Pra-Sekolah, yakni khalayak berusia 2-6 tahun;
- Klasifikasi A: Siaran untuk Anak-Anak, yakni khalayak berusia 7- 12 tahun;
- Klasifikasi R: Siaran untuk Remaja, yakni khalayak berusia 13 – 17 tahun;
- Klasifikasi D: Siaran untuk Dewasa, yakni khalayak di atas 18 tahun; dan
- Klasifikasi SU: Siaran untuk Semua Umur, yakni khalayak di atas 2 tahun.
- Lembaga penyiaran televisi wajib menayangkan klasifikasi program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (1317), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasi program siaran.
- Penayangan klasifikasi P (2-6), A (7-12) atau R (13-17) oleh lembaga penyiaran wajib disertai dengan imbauan atau peringatan tambahan tentang arahan dan bimbingan orangtua yang ditayangkan pada awal tayangan program siaran.
- Lembaga penyiaran radio wajib menyesuaikan klasifikasi penggolongan program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengaturan
tentang waktu siaran.
|