Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua
Pencegatan
Bagian Kedua
Pencegatan
Pasal 23
|
Bagian Ketiga
Peliputan Terorisme
Bagian Ketiga
Peliputan Terorisme
Pasal 24
Lembaga penyiaran dalam peliputan dan/atau menyiarkan program siaran
jurnalistik tentang terorisme:
|