Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kelima
Perekaman Tersembunyi
Bagian Kelima
Perekaman Tersembunyi
Pasal 26
Lembaga penyiaran yang melakukan peliputan program jurnalistik dengan menggunakan rekaman tersembunyi wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
|
BAB XIX
NARASUMBER DAN SUMBER INFORMASI
BAB XIX
NARASUMBER DAN SUMBER INFORMASI
Bagian Kesatu
Penjelasan kepada Narasumber
Bagian Kesatu
Penjelasan kepada Narasumber
Pasal 27
|