Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/22

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kelima
Perekaman Tersembunyi


Pasal 26
Lembaga penyiaran yang melakukan peliputan program jurnalistik dengan menggunakan rekaman tersembunyi wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi dan kepentingannya jelas;
  2. dilakukan di ruang publik;
  3. digunakan untuk tujuan pembuktian suatu isu dan/atau pelanggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik;
  4. dilakukan jika usaha untuk mendapatkan informasi dengan pendekatan terbuka tidak berhasil;
  5. tidak disiarkan secara langsung; dan
  6. tidak melanggar privasi orang-orang yang kebetulan terekam.


BAB XIX
NARASUMBER DAN SUMBER INFORMASI


Bagian Kesatu
Penjelasan kepada Narasumber


Pasal 27
  1. Lembaga penyiaran wajib menjelaskan terlebih dahulu secara jujur dan terbuka kepada narasumber dan/atau semua pihak yang akan diikutsertakan dalam suatu program siaran untuk mengetahui secara baik dan benar tentang acara yang melibatkan mereka.