Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/25

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Keempat
Hak Narasumber Menolak Berpartisipasi


Pasal 30
  1. Lembaga penyiaran wajib menghormati hak setiap orang untuk menolak berpartisipasi dalam sebuah program siaran yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran.
  2. Apabila penolakan seseorang itu disebut atau dibicarakan dalam program siaran tersebut, lembaga penyiaran:
    1. wajib memberitahukan kepada khalayak secara proposional tentang alasan penolakan narasumber yang sebelumnya telah menyatakan kesediaan; dan
    2. tidak boleh mengomentari alasan penolakan narasumber tersebut.


Bagian Kelima
Wawancara


Pasal 31
Lembaga penyiaran dalam menyiarkan wawancara atau percakapan langsung dengan penelepon atau narasumber wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. memperoleh dan menyimpan identitas nama, alamat, dan nomor telepon penelepon atau narasumber sebelum percakapan atau wawancara disiarkan; dan
  2. memiliki kemampuan untuk menguji kebenaran identitas penelepon atau narasumber tersebut.