Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kesembilan
Pewawancara
Bagian Kesembilan
Pewawancara
Pasal 35
Pewawancara suatu program siaran wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
|
BAB XX
BAHASA, BENDERA, LAMBANG NEGARA, DAN LAGU KEBANGSAAN
BAB XX
BAHASA, BENDERA, LAMBANG NEGARA, DAN LAGU KEBANGSAAN
Pasal 36
|