Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/27

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kesembilan
Pewawancara


Pasal 35
Pewawancara suatu program siaran wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. wajib bersikap netral dan tidak memihak;
  2. tidak menyudutkan narasumber dalam wawancara;
  3. memberikan waktu yang cukup kepada narasumber untuk menjelaskan dan/atau menjawab;
  4. tidak memprovokasi narasumber dan/atau menghasut penonton dan pendengar; dan
  5. wajib mengingatkan dan/atau menghentikan penelepon atau narasumber jika penelepon atau narasumber menyampaikan hal-hal yang tidak layak disiarkan kepada publik.


BAB XX
BAHASA, BENDERA, LAMBANG NEGARA, DAN LAGU KEBANGSAAN


Pasal 36
  1. Lembaga penyiaran wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sebagai bahasa pengantar utama, baik tulisan dan lisan, kecuali bagi program siaran yang disajikan dalam bahasa daerah atau bahasa asing.
  2. Lembaga penyiaran dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam program siaran paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari waktu siaran per hari.