Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/29

Halaman ini telah diuji baca


BAB XXII
LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN


Bagian Kesatu
Kunci Parental dan Buku Panduan


Pasal 40
  1. Lembaga penyiaran berlangganan wajib menyediakan kunci parental untuk setiap program siaran dengan klasifikasi R (Remaja) dan D (Dewasa).
  2. Petunjuk penggunaan kunci parental wajib disertakan dalam buku panduan program siaran yang diterbitkan secara berkala oleh lembaga penyiaran berlangganan dan diberikan secara cuma-cuma kepada pelanggan.
  3. Petunjuk penggunaan kunci parental sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaporkan ke KPI.


Bagian Kedua
Bahasa Siaran


Pasal 41
Lembaga penyiaran berlangganan yang menyiarkan program-program asing melalui saluran-saluran asing yang ada dalam paket siaran wajib berusaha semaksimal mungkin menerjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dalam bentuk teks atau sulih suara.


Bagian Ketiga
Saluran Program Siaran


Pasal 42
  1. Lembaga penyiaran berlangganan wajib memuat paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas saluran untuk menyalurkan program siaran produksi lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta lokal.