Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/31

Halaman ini telah diuji baca


BAB XXIV
PROGRAM SIARAN ASING


Pasal 45
  1. Lembaga penyiaran dapat menyiarkan program siaran asing dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari luar negeri dibatasi paling banyak 5% (lima per seratus) untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak 10% (sepuluh per seratus) untuk jasa penyiaran televisi dari seluruh waktu siaran per hari, kecuali siaran pertandingan olahraga yang mendunia yang memerlukan perpanjangan waktu.
  3. Lembaga penyiaran swasta dilarang melakukan relai siaran acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran luar negeri meliputi jenis acara:
    1. warta berita;
    2. siaran musik yang penampilannya tidak pantas; dan
    3. siaran olahraga yang memperagakan adegan sadis.
  4. Jumlah mata acara relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari luar negeri dibatasi paling banyak 10% (sepuluh per seratus) untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak 20% (dua puluh per seratus) untuk jasa penyiaran televisi dari jumlah seluruh mata acara siaran per hari.


BAB XXV
SIARAN LOKAL DALAM SISTEM STASIUN JARINGAN


Pasal 46
Lembaga penyiaran dalam sistem siaran berjaringan wajib menyiarkan program lokal.