Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/33

Halaman ini telah diuji baca


BAB XXVIII
PROGRAM KUIS, UNDIAN BERHADIAH, DAN PERMAINAN BERHADIAH LAIN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 49
  1. Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan menyiarkan program kuis, undian berhadiah, dan/atau permainan lainnya wajib terlebih dahulu mendapatkan izin lembaga yang berwenang.
  2. Lembaga penyiaran wajib membuat dan menyampaikan aturan main tentang program kuis, undian berhadiah, dan/atau permainan lainnya dengan jelas, lengkap, dan terbuka pada awal siaran.
  3. Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program kuis, undian berhadiah, dan/atau permainan lainnya yang mengandung unsur penipuan dan perjudian.


BAB XXIX
SIARAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 50
  1. Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
  2. Lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
  3. Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
  4. Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan program siaran yang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.