BAB XXVIII PROGRAM KUIS, UNDIAN BERHADIAH, DAN PERMAINAN BERHADIAH LAIN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 49
Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan menyiarkan program kuis, undian berhadiah, dan/atau permainan lainnya wajib terlebih dahulu mendapatkan izin lembaga yang berwenang.
Lembaga penyiaran wajib membuat dan menyampaikan aturan main tentang program kuis, undian berhadiah, dan/atau permainan lainnya dengan jelas, lengkap, dan terbuka pada awal siaran.
Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program kuis, undian berhadiah, dan/atau permainan lainnya yang mengandung unsur penipuan dan perjudian.
BAB XXIX SIARAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 50
Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan program siaran yang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.