Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/34

Halaman ini telah diuji baca
  1. Lembaga penyiaran wajib tunduk pada Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan dan Kebijakan Teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.


BAB XXX
SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PEMBERIAN SANKSI

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 51
  1. Ketentuan mengenai sanksi administratif atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran diatur dalam Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran.
  2. Ketentuan mengenai tata cara, pemberian, dan keberatan atas sanksi administratif KPI diatur dalam Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran.


BAB XXXI
KETENTUAN PENUTUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 52
Pedoman Perilaku Penyiaran secara berkala dinilai kembali oleh KPI sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku serta pandangan dari masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 53
Pada saat Peraturan KPI ini mulai berlaku, maka Peraturan Komisi Penyiaran

Indonesia Nomor 02/P/KPI/12/2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, dinyatakan tidak berlaku.