BAB IV
PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
|
- Program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
- Program siaran dilarang merendahkan dan/atau melecehkan:
- suku, agama, ras, dan/atau antargolongan; dan/atau
- individu atau kelompok karena perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, usia, budaya, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
|
Materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- tidak berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antarumat beragama;
- menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- tidak menyajikan perbandingan antaragama; dan
- tidak menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang.
|