BAB IX
PENGHORMATAN TERHADAP HAK PRIVASI
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
|
- Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran.
- Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi
mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
- Kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas terkait dengan penggunaan anggaran negara, keamanan negara, dan/atau permasalahan hukum pidana.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
|
Masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan;
- tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan;
- tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik;
- tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja;
- tidak dilakukan tanpa dasar fakta dan data yang akurat;
- menyatakan secara eksplisit jika bersifat rekayasa, reka-ulang atau diperankan oleh orang lain;
- tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan; dan
- tidak boleh menghakimi objek yang disiarkan.
|