Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/55

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua
Seks di Luar Nikah, Praktek Aborsi, dan Pemerkosaan


Pasal 19
  1. Program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah.
  2. Program siaran dilarang memuat praktek aborsi akibat hubungan seks di luar nikah sebagai hal yang lumrah dan dapat diterima dalam kehidupan bermasyarakat.
  3. Program siaran dilarang memuat pembenaran bagi terjadinya pemerkosaan dan/atau menggambarkan pemerkosaan sebagai bukan kejahatan serius.


Bagian Ketiga
Muatan Seks dalam Lagu dan Klip Video


Pasal 20
  1. Program siaran dilarang berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas seks.
  2. Program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan dan/atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks.
  3. Program siaran dilarang menggunakan anak-anak dan remaja sebagai model video klip dengan berpakaian tidak sopan, bergaya dengan menonjolkan bagian tubuh tertentu, dan/atau melakukan gerakan yang lazim diasosiasikan sebagai daya tarik seksual.