Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/58

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketiga
Pembatasan Program Bermuatan Kekerasan


Pasal 25
Promo program siaran yang mengandung muatan adegan kekerasan dibatasi hanya boleh disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.


BAB XIV
PELARANGAN DAN PEMBATASAN MATERI SIARAN ROKOK, NAPZA, DAN MINUMAN BERALKOHOL


Bagian Kesatu
Pelarangan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran


Pasal 26
  1. Program siaran dilarang membenarkan penyalahgunaan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau konsumsi minuman beralkohol sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Program siaran dilarang menampilkan cara pembuatan dan/atau penggunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) secara detail.
  3. Program siaran dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja yang merokok dan meminum minuman beralkohol.


Bagian Kedua
Pembatasan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran


Pasal 27
  1. Program siaran yang menggambarkan penyalahgunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) secara terbatas dapat disiarkan sepanjang berhubungan dengan edukasi pencegahan dan/atau rehabilitasi.