Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/59

Halaman ini telah diuji baca
  1. Program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok dan/atau minuman beralkohol:
    1. hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa; dan
    2. wajib ditampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup yang negatif dan/atau melanggar hukum, serta tidak digambarkan sebagai sesuatu yang hebat dan menarik.


BAB XV
PELARANGAN DAN PEMBATASAN MUATAN PERJUDIAN


Bagian Kesatu
Pelarangan Perjudian dalam Program Siaran


Pasal 28
  1. Program siaran dilarang membenarkan muatan praktek perjudian sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Program siaran dilarang menampilkan cara, teknik, jenis, dan alat perjudian secara detail.
  3. Program siaran dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja yang melakukan kegiatan perjudian.
  4. Program siaran dilarang dijadikan sebagai sarana perjudian.


Bagian Kedua
Pembatasan Perjudian dalam Program Siaran


Pasal 29
  1. Program siaran yang menggambarkan muatan perjudian secara terbatas dapat disiarkan sepanjang berhubungan dengan edukasi pencegahan dan/atau rehabilitasi.