Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/67

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Keenam
Klasifikasi SU

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
Program siaran klasifikasi SU adalah program siaran yang berisikan muatan yang tidak secara khusus ditujukan untuk anak-anak dan remaja, namun dianggap layak ditonton oleh anak-anak dan remaja, sebagaimana dimaksud pada Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37.


BAB XVIII
PROGRAM SIARAN JURNALISTIK


Bagian Kesatu
Prinsip-Prinsip Jurnalistik

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 40
Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik sebagai berikut:
  1. akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan;
  2. tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan/atau cabul;
  3. menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan dan/atau menyiarkan program siaran jurnalistik dan tidak melakukan penghakiman; dan