Halaman ini telah diuji baca
|
Bagian Kedua
Penggambaran Kembali
Bagian Kedua
Penggambaran Kembali
Pasal 41
Program siaran jurnalistik yang melakukan penggambaran kembali suatu peristiwa wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal 42
|
|
Program siaran jurnalistik yang melakukan penggambaran kembali suatu peristiwa wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
|
|