Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 44
Pasal 44
Program siaran jurnalistik wajib menyamarkan gambar dan identitas orang yang diduga pekerja seks komersial, orang dengan HIV/AIDS, dan pasien dalam kondisi mengenaskan. |
Bagian Keempat
Peliputan Terorisme
Bagian Keempat
Peliputan Terorisme
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 45
Pasal 45
Program siaran jurnalistik tentang peliputan terorisme wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
|
Bagian Kelima
Peliputan Sidang Pengadilan, Kasus Hukum, dan Hukuman Mati
Bagian Kelima
Peliputan Sidang Pengadilan, Kasus Hukum, dan Hukuman Mati
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 46
Pasal 46
Program siaran langsung atau siaran tidak langsung pada sidang pengadilan wajib mengikuti ketentuan penggolongan program siaran yang ditetapkan dalam peraturan ini. |