Halaman ini telah diuji baca
Pasal 47
Program siaran jurnalistik yang bermuatan wawancara yang dilakukan dengan tersangka, terdakwa, dan/atau terpidana dalam kasus hukum dilarang:
|
Pasal 48
Peliputan pelaksanaan eksekusi hukuman mati dilarang disiarkan. |
Bagian Keenam
Peliputan Bencana
Bagian Keenam
Peliputan Bencana
Pasal 49
Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat yang terkena bencana atau musibah. |
Pasal 50
Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang:
|