Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/71

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 47
Program siaran jurnalistik yang bermuatan wawancara yang dilakukan dengan tersangka, terdakwa, dan/atau terpidana dalam kasus hukum dilarang:
  1. menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  2. menyebarkan pola dan teknik kejahatan yang dilakukan secara terperinci.

Pasal 48
Peliputan pelaksanaan eksekusi hukuman mati dilarang disiarkan.


Bagian Keenam
Peliputan Bencana


Pasal 49
Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat yang terkena bencana atau musibah.

Pasal 50
Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang:
  1. menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat, dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;
  2. menampilkan gambar dan/atau suara saat-saat menjelang kematian;
  3. mewawancara anak di bawah umur sebagai narasumber;
  4. menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up; dan/atau
  5. menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh.