|
- Program siaran dapat menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan, apabila diperlukan, untuk mendukung program siaran tertentu.
- Program siaran dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dengan ketentuan sebagai berikut:
- bahasa asing dalam pemberitaan hanya boleh disiarkan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran per hari;
- wajib menyertakan teks dalam Bahasa Indonesia, dengan pengecualian program khusus berita bahasa asing, pelajaran bahasa asing, pembacaan kitab suci, siaran olahraga atau siaran langsung;
- sulih suara paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah program siaran berbahasa asing dari seluruh waktu siaran per hari; dan
- program yang disajikan dengan teknologi bilingual tidak termasuk sebagai program yang disulihsuarakan.
- Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu untuk khalayak berkebutuhan khusus.
|