Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/77

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 61
Program siaran iklan untuk produk rokok dan obat yang tidak dibacakan sebagai narasi, wajib menayangkan peringatan konsumen dengan panjang sekurang-kurangnya 3 detik untuk semua durasi spot.

Pasal 62
Program siaran iklan televisi tidak boleh menggunakan tanda atau lambang tertentu sebagai petunjuk adanya keterangan tambahan.

Pasal 63
Durasi siaran iklan dalam bentuk tulisan, narasi, gambar, dan/atau grafis yang menempel dan/atau disisipkan pada program lain dihitung dalam total persentase durasi iklan per hari.

Pasal 64
Program siaran berisi perbincangan tentang produk barang, jasa, dan/atau kegiatan tertentu dikategorikan sebagai iklan dan dihitung dalam total persentase durasi iklan per hari.

Pasal 65
Program siaran jurnalistik dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan produk barang, jasa, dan/atau kegiatan di segmen tertentu, tanpa disertai batas yang jelas dalam bentuk bumper.

Pasal 66
  1. Promo program siaran adalah iklan yang tidak dihitung dalam total persentase durasi iklan terhadap program per hari.
  2. Penayangan promo program siaran wajib menyesuaikan dengan penggolongan program siaran.