Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/78

Halaman ini telah diuji baca


BAB XXIV
PROGRAM ASING


Pasal 67
Program siaran asing dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30 (tiga puluh per seratus) dari waktu siaran per hari.


BAB XXV
PROGRAM LOKAL DALAM SISTEM STASIUN JARINGAN


Pasal 68
  1. Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk televisi dan paling sedikit 60% (enam puluh per seratus) untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.
  2. Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat.
  3. Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) untuk televisi dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.


BAB XXIV
PROGRAM PENGGALANGAN DANA DAN BANTUAN


Pasal 69
  1. Program siaran yang bermuatan penggalangan dana dan bantuan tidak boleh menggunakan gambar, suara korban korban bencana, dan/atau keluarga korban untuk trailler atau filler program penggalangan dana bencana.