Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua
Penghentian Sementara
Bagian Kedua
Penghentian Sementara
Pasal 80
|
Bagian Ketiga
Sanksi Denda
Bagian Ketiga
Sanksi Denda
Pasal 81
Program siaran iklan niaga yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari seluruh waktu siaran per hari sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (2), setelah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). |