Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/90

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 91
  1. KPI wajib membuat dokumen rekapitulasi penjatuhan sanksi administratif setiap lembaga penyiaran.
  2. KPI wajib mengumumkan kepada publik setiap sanksi administratif yang dijatuhkan kepada lembaga penyiaran.
  3. KPI dapat menyampaikan dokumen rekapitulasi sanksi administratif yang telah diberikan kepada lembaga penyiaran kepada publik dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.
  4. Dokumen rekapitulasi sanksi administratif menjadi dasar pertimbangan bagi KPI dalam memproses perpanjangan izin lembaga penyiaran.


BAB XXXII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 92
Standar Program Siaran secara berkala dinilai kembali oleh KPI sesuai dengan perubahan Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia, peraturan perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku, serta pandangan umum dari masyarakat.

Pasal 93
Pada saat Peraturan KPI ini mulai berlaku, maka Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 03/P/KPI/12/2009 tentang Standar Program Siaran dinyatakan tidak berlaku.