Halaman:PB MenkumhamRI 14-2015 dan Menkominfo 26-2015.pdf/4

Halaman ini telah diuji baca
  1. Laporan secara elektronik yang diterima melewati batas waktu jam kerja atau hari kerja akan diproses pada hari kerja berikutnya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
Laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengisi formulir dan menyampaikan secara langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
  1. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan pemeriksaan administratif.
  2. Laporan yang telah memenuhi persyaratan, dicatatkan dalam register penerimaan laporan pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak terkait.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
  1. Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) laporan tidak memenuhi persyaratan, laporan dikembalikan kepada pelapor disertai dengan alasan.
  2. Laporan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap ditarik kembali.


BAB III
TATA CARA VERIFIKASI LAPORAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
  1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melakukan verifikasi terhadap laporan yang telah diregister sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
  2. Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum membentuk tim verifikasi.
  3. Tim verifikasi pelanggaran Hak Cipta danjatau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
    1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
    2. kementerian yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
    3. asosiasi terkait dengan Hak Cipta dan/atau Hak Terkait.
  4. Dalam melakukan verifikasi, tim verifikasi pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak terkait dapat mengikutsertakan tenaga ahli di bidang Hak Cipta dan/atau Teknologi Informasi atau wakil dari kementerian/lembaga lainnya.
  5. Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bertugas:
    1. memeriksa kebenaran atas laporan pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
    2. memberikan pertimbangan dapat atau tidaknya konten dan/atau hak akses pengguna ditutup sebagian atau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
    3. menyiapkan rekomendasi hasil verifikasi; dan
    4. melaporkan hasil verifikasi kepada menteri yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.