Halaman ini telah diuji baca
BAB IV
PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES
BAB IV
PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
Pasal 13
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
Pasal 14
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
Pasal 15
Penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait diumumkan dalam laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
Pasal 16
Dalam hal penutupan situs internet atau pemblokiran sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang dilakukan secara keseluruhan, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penutupan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum meminta penetapan pengadilan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
Pasal 17
Permintaan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disertai dengan salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. |