Halaman:PB MenkumhamRI 14-2015 dan Menkominfo 26-2015.pdf/8

Halaman ini telah diuji baca


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut terkait Pelaksanaaan Peraturan Bersama ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau menteri yang menyelenggarakan urursan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, masing-masing dapat menetapkan Peraturan dan/atau Keputusan Menteri.

Pasal 22
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 Juli 2015

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

RUDIANTARA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR