Halaman:PDIKM 691-07 Majalah Aboean Goeroe-Goeroe Juli 1927.pdf/5

Halaman ini belum diuji baca

A.G.G. 83


na selama ini djoega, tentoelah selama-lamanja kami dalam seboeah-seboeah negeri di Minangkabau ini akan tinggal didalam koesoet moesoet jang tiada dapat selesai oleh orang dalam seboeah-seboeah negeri atau kampoeng, karena keras mengeraskan kemaoean dan kepandaian masing-masing sadja diloear haloer dengan patoet d.l.l. sbg.

Dalam hal jang seroepa itoe kami harap djanganlah pemerintah Belanda atau wakil-wakilnja jang memegang negeri disitoe sebagai orang jang tegak diloear pagar sadja memandangi koesoet moesoet jang tiada selesai itoe, melainkan kami harap dengan seboleh-bolehnja apa-apa perselisihan `adat dan sjarak jang tiada selesai itoe dengan selekas-lekasnja disoeroeh bawa kehadapan kepala Pemerintah Belanda atau wakilnja, disitoelah perkara itoe disoeroeh oesoel periksa, oldh Pemerintah Belanda atau wakilnja kepada orang jang empoenja `adat itoe, masing2 menoeroet haloernja satoe2, demikian djoega tentang perkara hoekoem sjarak agama akan disoeroeh periksa pada orang2 jang tahoe djalan agama itoe, dan masing-masing itoe disoeroeh djatoehkan hoekoemannja sekali kepada siapa2 jang berhak disitoe poela.

Pada `adat jang bersendi haloer dan sjarak itoe dihoekoem menoeroet dalil jang mengata.

Itoelah jang diharap benar soepaja Pemerintah Belanda atau wakil-wakilnja mengoeatkan hoekoem2 'adat dan hoekoem2 sjarak 'jang didjatoehkan oldh siapa-siapa djoega jang berkoeasa disitoe, menoeroet haloer patoetnja didalam seboeah negeri.

Soenggoehpoen demikian dalam hal periksa memeriksa dan hoekoem menghoekoem perkara 'adat dan sjarak itoe, djanganlah poela hendaknja Pemerintah Belanda jang koerang paham dalam seloek beloek `adat2 kami itoe dalam seboeah-seboeah negeri, akan tjampoer tangan benar2 dalam periksa memeriksa dan hoekoem menghoekoem itoe, melainkan biarlah Pemerintah dan wakil-wakilnja itoe, sambil mendjaga soepaja pemeriksaan dan poetoesan perkara itoe didjalankan jang empoenja `adat masing-masing, tetapi djangan menjalahi oendang-oendang dan peratoeran-peratoeran jang diperboeat Pemerintah Belanda; dan soepaja pemeriksaan dan hoekoeman itoe selaloe berdjalan dalam garis ke‘adilan. Apabila sepandjang timbangan kepala Pemerintah, pemeriksaan atau poetoesan jang didjatoehkan orang-orang itoe masing-masing koerang baik, atau akan ada bahajanja, wadjiblah Pemerintah atau wakil-wakilnja itoe menegoer atas perboeatan mereka itoe jang tiada betoel, atau dioedji serantau hilir, serantau moedik, kedalam laras, kedalam loehak atau kedalam `Alam Minangkabau, menoeroot djendjang `adat masing-masing djoea, soepaja mendapat air nan djernih, sajak nan landai namanja. Djikalau tegak bandingan rebah malah hoekoeman, dan kalau rebah bandingkan laloe malah hoekoem.

Setelah selesai pembitjaraan diatas ini, maka bertanja poela padoe-