Halaman:PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2023.pdf/1

Halaman ini belum diuji baca

SALINAN

WALIKOTA JAMBI PROVINSI JAMBI PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA WALIKOTA JAMBI, Menimbang

a. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan pengumpulan zakat merupakan

sumber dana yang potensial sebagai salah satu upaya mengentaskan kemiskinan; b. bahwa pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dikembangkan; c. bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan Muzakki, Mustahiq dan Amil Zakat, serta sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka perlu adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan zakat lebih optimal di daerah kota Jambi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqah.

Mengingat

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5255); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua