PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH
I.
UMUM
Zakat sebagai rukun islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayar dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber daya potensial yang dapat dimanfaatkan dalam upaya mengentaskan kemiskinan untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarskat. Agar menjadi sumber daya yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial. perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggungjawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan. pembinan dan pelayanan kepada muzakki. mustahiq dan pengelola zakat agar benar- benar memiliki integritas, jujur dan amanah dalam mengemban harta umat. Untuk meghindari terjadinya kekeliruan yang tidak semestinya dilakukan oleh pengelola zakat maka perlu ditentukan komposisi kepengurusan yang memungkinkan terjadinya cek and balances diantara berbagai stakeholder yang terlibat didalamnya Dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran muzakki untuk menunaikan kewajiban zakat dalam rangka mensucikan diri terhadap harta yang dimilikinya mengangkat derajat mustahiq dan meningkatnya keprofesionalan pengelola zakat yang semuanya untuk mendapatkan ridho Allah SWT. Untuk menjamin PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN zakat, infaq dan shadaqah sebagai amanah agama dan menjamin transparansi, dalam Peraturan Daerah ini ditentukan adanya pengelola zakat yang amanah dan Pengawas Eksternal yang mengawasi pengumpulan dan pendayagunaan dana zakat, infak dan shadaqah melalui audit keuangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup Jelas. Pasal 4 Cukup Jelas