Halaman:PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.pdf/4

Halaman ini belum diuji baca

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAMBI dan WALI KOTA JAMBI MEMUTUSKAN : Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI

DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1.

Daerah adalah Kota Jambi.

2.

Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Jambi.

3.

Wali kota adalah Wali Kota Jambi.

4.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Jambi.

5.

Badan adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi.

6.

Peraturan Daerah yang

selanjutnya disebut Perda

adalah Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Jambi. 7.

Urusan

Pemerintahan

pemerintahan yang

yang

menjadi

pelaksanaannya

negara

dan

adalah

kewenangan

dilakukan

penyelenggara

kekuasaan

oleh

Presiden

kementerian

Pemerintahan

Daerah

untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 8.

Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan dan/atau Retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

9.

Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah