Halaman:PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.pdf/6

Halaman ini belum diuji baca

organisasi lainnya,

lainnya,

lembaga

termasuk

kontrak

dan

bentuk

investasi

badan

kolektif

dan

bentuk usaha tetap. 16. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat

PBB Perkotaan adalah

Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai,

dan/atau

dimanfaatkan

oleh

orang

pribadi atau Badan. 17. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. 18. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi. 19. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya

disingkat

BPHTB

adalah

Pajak

atas

perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. 20. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya,

sebagaimana

dimaksud dalam undang-

undang di bidang pertanahan dan Bangunan. 21. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. 22. Makanan

dan/atau

Minuman

adalah

makanan

dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan,

baik

secara

langsung

maupun

tidak

langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. 23. Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran. 24. Tenaga

Listrik

adalah

tenaga

atau

energi

yang

dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. 25. Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan

minum,

lainnya.

kegiatan

hiburan,

dan/atau

fasilitas