Halaman:PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.pdf/7

Halaman ini telah diuji baca
  1. Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
  2. Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan pertunjukan, semua permainan, jenis tontonan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
  3. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
  4. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial mempromosikan, memperkenalkan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
  5. Pajak Air adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  6. Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
  7. Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
  8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Kota Jambi atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Kota Jambi atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada