Menetapkan : -3- MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PELAYANAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4. Daerah adalah Provinsi Jambi. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Jambi. Gubernur adalah Gubernur Jambi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Ibadah Haji adalah rukun Islam yang kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. 6. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Provinsi Jambi yang selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas haji yang mengelola pelayanan kepada jemaah haji di daerah dan unsur pendukung lainnya. 7. Tim Pemandu Haji Daerah yang selanjutnya disingkat TPHD adalah petugas yang menyertai Jemaah Haji yang bertugas memberikan pelayanan umum bagi Jemaah Haji. 8. Tim Kesehatan Haji Daerah yang selanjutnya disingkat TKHD adalah Tim yang bertugas memberikan pembinaan pelayanan dan perlindungan kesehatan yang diperlukan oleh Jemaah Haji. 9. Pembinaan Lokal yang selanjutnya disebut Pembinaan, adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan dan pembimbingan bagi jemaah haji Provinsi Jambi. 10. Daerah asal adalah wilayah domisili jemaah haji yaitu Provinsi Jambi. 11. Embarkasi adalah tempat pemberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi. 12. Embarkasi Haji Antara adalah tempat pemberangkatan jemaah haji menuju Embarkasi. 13. Debarkasi adalah tempat kedatangan jemaah haji dari Arab Saudi. 14. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. 15. Ibadah Haji Reguler adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan pengelolaan, pembiayaan dan pelayanannya bersifat umum. 16. Transportasi lokal yang selanjutnya disebut Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal. 17. Pelayanan adalah perlakuan yang disediakan bagi jemaah haji Provinsi Jambi meliputi transportasi, akomodasi, kesehatan, pembinaan, keamanan, dan infrastruktur, serta pelayanan Kepabeanan, imigrasi, karantina dan kesehatan. 18. Biaya operasional lokal yang selanjutnya disebut Biaya Operasional adalah biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi untuk membiayai sebagian atau seluruh proses pelayanan penyelenggaraan ibadah haji. BAB II......
Halaman:PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 5 TAHUN 2014.pdf/3
Halaman ini belum diuji baca