Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/11
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan izin diatur dengan Peraturan Walikota.
BAB VIII PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 11
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah meliputi:
pengurangan sampah; dan
penanganan sampah.
Pasal 12
Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah Pemerintah Daerah berkewajiban:
menetapkan target pengurangan sampah; dan
menetapkan target penanganan sampah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan target pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana di maksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Bagian Kedua Pengurangan Sampah
Pasal 13
Setiap orang dan pelaku usaha berkewajiban melakukan pengurangan sampah.
Pengurangan sampah sebagimana yang dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
pembatasan timbulan sampah;
pendauran ulang sampah; dan/atau
pemanfaatan kembali sampah.
Paragraf 1 Pembatasan Timbulan Sampah
Pasal 14
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a berkewajiban melakukan kegiatan pembatasan timbulan sampah sebagai berikut :
membatasi penggunaan produk berbahan plastik dan untuk tidak sekali pakai;
pembatasan penggunaan alat makan & minum sekali pakai; dan
kegiatan lainnya yang dilakukan masyarakat dalam rangka pembatasan timbulan sampah dari sumber.