Pasal 15
|
Setiap orang sebagai pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf a berkewajiban melakukan kegiatan pembatasan timbulan sampah sebagai berikut :
- pusat perbelanjaan dan toko swalayan menyediakan berbahan yang ramah lingkungan dan untuk tidak sekali pakai; dan
- kegiatan lainnya yang dilakukan pelaku usaha dalam rangka pembatasan timbulan sampah dari sumber.
|
Pasal 16
|
Setiap perkantoran milik pemerintah atau swasta serta lembaga
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a berkewajiban melakukan kegiatan pembatasan timbulan sampah sebagai berikut :
- penggunaan alat makan dan minum tidak sekali pakai yang ramah lingkungan saat rapat/sosialisasi/workshop atau kegiatan yang dilakukan di ruang publik bagi penyelenggara kegiatan; dan
- Penggunaan pembatasan kemasan plastik pada makanan dan minuman pada lingkungan perkantoran pemerintahan atau swasta, lembaga pendidikan.
|
Paragraf 2
Pendauran Ulang Sampah
Pasal 17
|
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
huruf b berkewajiban melakukan kegiatan pendauran ulang sampah sebagai berikut :
- menyediakan komposter bagi setiap orang atau kelompok;
- mengembangkan biodigester skala komunal/kawasan;
- mengembangkan Bank Sampah Unit dan Bank Sampah Sektor;
- pembuatan produk daur ulang dari sampah; dan
- kegiatan lainnya yang dilakukan masyarakat dalam rangka pendauran ulang sampah dari sumber.
|
Pasal 18
|
Setiap orang sebagai pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf b berkewajiban melakukan kegiatan pendauran ulang sampah sebagai berikut :
- mengembangkan biodigester skala komunal/kawasan;
- mengembangkan Bank Sampah Unit dan Bank Sampah Sektor;
- pembangunan Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS3R) berbasis masyarakat;
- pembuatan produk daur ulang dari sampah; dan
- kegiatan lainnya yang dilakukan pelaku usaha dalam rangka pendauran ulang sampah dari sumber.
|