Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/14

Halaman ini belum diuji baca

(2) (3)

(4) (5) (6)

Setiap orang dan pelaku usaha berkewajiban melakukan pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Setiap orang sebagai Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengelola kawasan permukiman, kawasan komersil, fasilitas umum, fasilitas sosial, atau fasilitas lainnya. Setiap Pedagang Kaki Lima (PKL) wajib menyediakan tempat sampah, dari hasil kegiatan usahanya yang residunya dibuang ke TPS. Pengelolaan kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri dan kawasan khusus, wajib menyediakan TPS dan/atau fasilitas pemilahan sampah. Pengelolaan kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus yang belum menyediakan TPS pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini , wajib membangun atau menyediakan TPS paling lama 1 (satu) tahun.

Paragraf 2 Pengumpulan Sampah Pasal 23 (1) Pengumpulan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf b meliputi : a. pengumpulan sampah di sumber; b. pengumpulan sampah di TPS; c. pengumpulan sampah di Bank Sampah; d. pengumpulan sampah di TPS3R; e. pengumpulan sampah di fasilitas publik;dan f. pengumpulan sampah di jalan. (2) Setiap orang dan pelaku usaha berkewajiban melakukan pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Setiap orang sebagai Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengelola kawasan permukiman, kawasan komersil, fasilitas umum, fasilitas sosial, atau fasilitas lainnya.

Paragraf 3 Pengangkutan Sampah Pasal 24 (1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf c meliputi : a. pengangkutan sampah dan/atau residu dari sumber sampah; b. pengangkutan sampah dan/atau residu dari TPS; c. pengangkutan sampah dan/atau residu dari TPS3R; dan d. pengangkutan sampah dan/atau residu dari fasilitas publik ke tempat pemrosesan akhir. (2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah. (3) Dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pelaku usaha atau pihak swasta dengan syarat memiliki izin.