Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/15

Halaman ini belum diuji baca

Paragraf 4 Pengolahan Sampah Pasal 25 (1) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf d meliputi: a. pemadatan sampah; b. komposting skala rumah tangga; c. komposting skala kawasan pada TPS 3R; d. mengolah sampah menjadi bahan baku daur ulang; e. mengolah sampah menjadi produk daur ulang; f. mengolah sampah menjadi energi terbarukan/alternatif; dan g. industri daur ulang pada dunia usaha yang dilakukan oleh swasta. (2) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh setiap orang dan pelaku usaha. (3) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengelola kawasan permukiman, kawasan komersil, fasilitas umum, fasilitas sosial, atau fasilitas lainnya. (4) Setiap pelaku usaha di bidang perumahan atau pengembang wajib menyediakan TPS.

Paragraf 5 Pemrosesan Akhir Sampah Pasal 26 (1) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e meliputi: a. pengolahan sampah di lokasi TPA; b. mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia dengan metode lahan urug saniter (sanitary landfill); c. memproses sampah dengan teknologi ramah lingkungan atau sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. pemanfaatan gas metan. (2) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah atau pihak swasta yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

BAB IX PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK Pasal 27 (1) Sampah spesifik, meliputi: a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3); b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); c. sampah yang timbul akibat bencana; d. puing bongkaran bangunan;